Sejumlah OBH (Organisasi Bantuan Hukum) di Kalimantan Timur, pada hari Senin, 26 Maret 2018, bersama-sama menandatangani kontrak pelaksanaan bantuan hukum bagi orang miskin atau kelompok orang miskin tahun anggaran 2018 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur.
Pada periode tahun 2013-2015 di Kalimantan Timur terdapat 5(lima) OBH ter-akreditasi dan periode tahun 2016-2018 ini, di Kalimantan Timur jumlah OBH ter-akreditasi bertambah menjadi 12(dua belas) OBH. Terdiri dari 11(sebelas) OBH ter-akreditasi C dan 1(satu) OBH ter-akreditasi B (LKBH UWGM).
Dari 10 Kabupaten/Kota di KALTIM, 12 (dua belas) OBH hanya tersebar di lima Kabupaten/Kota, meliputi Kota Samarinda, Kutai Kartanegara, Paser, dan Balikpapan. Karena nya di periode 2018-2021 ini, Kementerian Hukum dan HAM akan melakukan verifikasi dan akreditasi terhadap OBH baru. Dan selanjutnya, OBH yang sudah ter-akreditasi akan dilakukan re-akreditasi/akreditasi ulang pada tahun 2018.